Diduga Bangkrut dan Tidak Bayar THR Serta Pesangon, Rumah Bos Kapal Api Dijaga Ketat Polisi

Kediaman bos Kapal Api dijaga ketat polisi usai dikabarkan bangkrut dan tidak bayar THR serta pesangon karyawannya viral di media sosial.

Diduga Bangkrut dan Tidak Bayar THR Serta Pesangon, Rumah Bos Kapal Api Dijaga Ketat Polisi
Diduga Bangkrut dan Tidak Bayar THR Serta Pesangon, Rumah Bos Kapal Api Dijaga Ketat Polisi

Lambeturah.co.id - Kediaman bos Kapal Api dijaga ketat polisi usai dikabarkan bangkrut dan tidak bayar THR serta pesangon karyawannya viral di media sosial.

Dalam videonya memperlihatkan sebuah rumah mewah yang dikelilingi oleh mobil berukuran raksasa milik kepolisian diduga milik Bos Kapal Api, permen Relaxa dan Biskuit, Soedomo Mergonoto alias Go Tek Hwie.

Sementara itu, dari kabar yang berhembus, polisi tengah melakukan penjagaan ketat karena untuk mengantisipasi dampak dari penutupan permanen PT Agel Langgeng di Beji, Pasuruan, Jawa Timur, dimana perusahaan itu memproduksi permen Relaxa serta Kopi Kapal Api.

Penutupan PT Agel Langgeng itu disebabkan pemilik merasa jika pabriknya sudah tidak menguntungkan lagi. Alhasil semua karyawan PT Agel Langgeng diberhentikan alias di-PHK.

Merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Sejumlah karyawan yang bekerja selama ini langsung melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu 5 April 2023.

Mereka menuntut perusahaan untuk segera membayarkan kewajiban mereka seperti THR dan Pesangon. Pasalnya sampai saat ini mereka belum mendapatkan haknya.

Dengan demikian, karyawan PT Agel Langgeng tidak berhasil menemui Soedomo Mergonoto.

Selain itu, Agus Supriyanto selaku Koordinator Lapangan alias Korlap mengatakan jika karyawan sudah difasilitasi untuk bertemu dengan sang bos. Namun sampai sekarang pertemuan yang dijanjikan belum juga terlaksana.

Menurutnya, seharusnya perusahaan membayarkan THR dan Pesangon karena hal tersebut telah tercantum dalam kontrak kerja antara kedua belah pihak.

“Setelah PHK (karyawan), PT Agel Langgeng menggunakan (peraturan) Omnibus Law mengabaikan perjanjian. Besaran upah disepakati sepihak,” ungkap Agus Supriyanto.

“Kalau sesuai UU Nomor 13 total pesangon untuk 157 orang senilai Rp23 miliar. Hampir 50 persen kawan-kawan usianya juga menjelang pensiun,” sambungnya.

Mereka berharap akan terjadinya pertemuan dan dibayarkan haknya, para karyawan sudah melaporkan peristiwa ini kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.