Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J 4 Polisi di Isolasi

Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J 4 Polisi di Isolasi
Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J 4 Polisi di Isolasi

Lambeturah.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, terdapat beberapa anggota polisi yang ditempatkan di tempat-tempat khusus. Lantaran diduga telah menghambat penanganan tempat kejadian perkara dan penyidikan soal tewasnya Brigadir J tersebut.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan soal isolasi terhadap 4 personel terkait potensi mengulangi pelanggaran.

"Mengulangi pelanggaran kembali," ucap Ramadhan beberapa waktu lalu.

"Tempat khusus yang selanjutnya disingkat patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum," tambahnya.

Seperti diketahui, peraturan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 98 ayat 3 Perpol yang berbunyi 'Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan'.