Ditetapkan Jadi Tersangka Pemeras Modus Tabrak Lari Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Ditetapkan Jadi Tersangka Pemeras Modus Tabrak Lari Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
LambeTurah.co.id - Polisi telah menetapkan peria berinisialAF (46) sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus korban tabrak lari di wilayah Jakarta Timur. Tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menegaskan, atas perbuatannya, tersangka AF akan dikenakan dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan. Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir ini terancam 4 tahun penjara.

"Adapun tersangka terancam hukuman pidana 9 bulan dan 4 tahun penjara," tegas Kombes Pol Budi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 30 Januari 2022.

Tabrakan Beruntun di Tol karena Mercy Lawan Arus



Budi menyebut, pelaku merupakan mantan pecandu putau dan heroin. AF melakukan aksinya lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat.

"Karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan yang memang lagi melaksanakan terapi, karena yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau," paparnya.

Menurutnya, tersangka AF saat menjalankan aksinya, memang memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk pura-pura tertabrak. Luka yang dialami itu, akibat dari tabrakan yang sudah terjadi lama dimana bekas luka tersebut masih ada dan terlihat jelas.

"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi itu adalah luka lama. Jadi, 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat, diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," jelas Kombes Pol Budi Sartono.