Drama Kostum Tari: 7 Sanggar Seni di Lampung Terjerat Masalah Hak Cipta!

Lambeturah.co.id - Sebanyak tujuh sanggar seni di Lampung kini menghadapi masalah serius setelah dilaporkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Mereka dituduh melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI), khususnya terkait hak cipta kostum tari.
Laporan ini diajukan oleh kantor hukum Heri Hidayat & Partners yang mewakili Sanggar Seni Bunga Mayang pada Jumat (20/12/2024).
Heri Hidayat, kuasa hukum Sanggar Seni Bunga Mayang, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas kostum tari milik kliennya.
"Ada tujuh sanggar seni yang diduga kuat melanggar hak cipta atas kostum tari klien kami," ungkap Heri dalam keterangan tertulisnya.
Dugaan pelanggaran hak cipta ini mencakup peniruan kostum tari, baik secara utuh, sebagian, maupun modifikasi.
Meskipun Heri tidak merinci nama-nama sanggar yang terlibat, ia menyebutkan bahwa ada empat kostum tari yang diduga telah ditiru oleh sanggar-sanggar tersebut.
"Sampai dengan saat ini, telah terhimpun data yang menunjukkan bahwa empat kostum tari terdaftar hak cipta milik klien kami telah ditiru oleh para terlapor," tambah Heri.
Heri juga menekankan bahwa meskipun Sanggar Seni Bunga Mayang mendukung kegiatan seni, mereka berharap para pegiat seni dapat menciptakan karya dan kostum tari berdasarkan ide-ide mereka sendiri tanpa meniru karya orang lain.
"Sanggar Seni Bunga Mayang mengharapkan para pegiat seni tari dapat berkembang dengan kreativitas masing-masing dan menciptakan kostum yang unik," kata Heri.
Kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di Lampung memang bukan hal baru, namun ini menjadi kasus pertama yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta kostum tari di provinsi tersebut.