Dua Tersangka Kasus Penipuan Penggandaan Uang di Pasuruan Dipenjara

Dua Tersangka Kasus Penipuan Penggandaan Uang di Pasuruan Dipenjara
Dua Tersangka Kasus Penipuan Penggandaan Uang di Pasuruan Dipenjara

Lambeturah.co.id - Dua orang yang diketahui bernama Abdullah dan Hapi Santoso diamankan Polisi setelah aksinya menipu dengan menggandakan uang terbongkar di Pasuruan.

Salah satu korbannya, Purwanto, warga Kecamatan Purwosari melaporkan aksi keduanya ke Polres Pasuruan. Para pelaku terancam Pasal 378 (Penipuan) jo 372 KUHP (Penggelapan) dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kini kedua pelaku segera disidangkan. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

“Benar kami telah menerima berkas dari Polres Pasuruan terkait dua orang tersangka yang telah menggelapkan sejumlah uang milik warga. Saat ini kami sedang memprosesnya untuk secepatnya dilakukan persidangan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin dikutip, pada Selasa (24/10/2023).

Ia menuturkan, kejadian itu berawal saat korban dirayu kedua tersangka untuk menggandakan uang. 

Korban pun percaya lantaran kedua tersangka mau membuat surat pernyataan kesediaan bertanggung jawab atas uang yang akan digandakan.

“Korban tergiur dan menyerahkan uang sebesar Rp750 juta kepada Abdullah. Uang tersebut dimaksudkan untuk dijadikan modal penggandaan menjadi sekitar Rp3,5 miliar hingga Rp5 miliar. Tersangka berjanji untuk mengembalikan uang tersebut setelah menggandakan jumlahnya,” ujarnya.

Usai beberapa hari kemudian, kedua tersangka tidak bisa mengembalikan uang seperti yang dijanjikan.

Merasa tertipu, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke kepolisian. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 (Penipuan) jo 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.