Eks Polwan Viral Yuni Utami Diborgol Warga dan Dibawa ke RS Jiwa

Eks Polwan Viral Yuni Utami Diborgol Warga dan Dibawa ke RS Jiwa
Eks Polwan Viral Yuni Utami Diborgol Warga dan Dibawa ke RS Jiwa

Lambeturah.co.id - Video yang menampilkan detik-detik warga menangkap eks Polwan Yuni Utami viral di media sosial pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Yuni Utami ditangkap oleh warga di kamar kosnya di wilayah Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 26 Juli 2024. Warga mengungkapkan bahwa polwan yang sering viral di TikTok tersebut kerap berteriak tidak jelas dari dalam kamar kosnya, sehingga membuat mereka resah.

Informasi ini diketahui dari unggahan video di akun Instagram @info_kartasura pada Sabtu pagi.

“Baru aja dapat informasi kalau eks polwan atas nama Yuni buat resah lagi di wilayah Kartasura. Warga sudah kumpul di lokasi karena memang sangat meresahkan,” ucap perekam video.

Setelah ditangkap, pemilik akun TikTok @mantanpolwan2 itu dibawa warga ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr. Arif Zainuddin Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terlihat tangan Yuni diborgol warga saat turun dari mobil. Ia juga tampak geram dengan warga dan tidak mau disentuh.

“Untuk eks polwan yang sering buat resah di wilayah Kartasura sekarang dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Solo sama warga,” ucap perekam video lagi.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan bahwa Yuni adalah Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008. Ia pernah bertugas sebagai Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Polres Donggala.

Yuni sempat membuat heboh setelah mengaku dipecat sebagai anggota Polri karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Terkait hal itu, Supranoto menjelaskan bahwa saat itu Yuni Utami berpangkat Bripda tengah menangani kasus pemerkosaan bersama seniornya, Briptu AA, di Polsek Biromaru.

Namun, hubungan keduanya tidak harmonis karena adanya perbedaan pendapat. Kala itu, Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sedangkan hasil visum dokter mengatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Briptu AA meminta dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka sesuai hasil visum, meski hal ini ditolak Yuni Utami.

Sejak itulah, Yuni Utami tidak melaksanakan tugas sebagai anggota dan tidak masuk kantor.

Kemudian, Yuni Utami dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kasus desersi atau tidak masuk dinas selama dua tahun. Hal ini sesuai dengan pesan Kapolda Sulteng bernomor Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.

Didik menambahkan, kasus pemerkosaan tersebut telah mendapat putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana dalam putusan nomor 67/Pid.B/2012/PN pada tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara.