Farhat Abbas Sebut Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Bebas dari Penjara Terkait Kasus CPNS Bodong

Farhat Abbas Sebut Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Bebas dari Penjara Terkait Kasus CPNS Bodong
Farhat Abbas Sebut Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Bebas dari Penjara Terkait Kasus CPNS Bodong

Lambeturah.co.id - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) akhirnya bebas dari penjara usai menjalani masa tahanan soal kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong. Kabar bebasnya Olivia Nathania disampaikan kuasa hukumnya Susanti Agustina, pada Selasa (16/4/2024).

"Betul sudah bebas," kata Susanti Agustina kepada awak media.

Soal bebasnya Olivia Nathania sempat disinggung Farhat Abbas, dia juga menyebutkan jika kondisi Olivia Nathania usai bebas dari penjara lebih baik. 

Farhat Abbas pun menarik napas lega. "Oi lebih baik dibandingkan hari lalu. Biasa-biasa saja (hubungan kami). Cerita singkat saja paling tentang: Ada beberapa orang yang saya kenal di dalam (penjara)," kata Farhat, pada Selasa (16/4/2024) malam.

Diketahui, dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Rabu (13/12/2023) silam, beragenda putusan perdata atas kasus penipuan CPNS bodong senilai Rp8,1 miliar.

Dalam putusan itu, tergugat Olivia Nathania dan Rafli Novianto Tilaar dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim memerintahkan untuk mengembalikan uang tunai senilai Rp8,1 miliar.

"Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata hakim ketua. 

"Dan, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah," tambahnya.

Diketahui, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Kala itu, korban sebanyak 225 melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.