Farhat Abbas Siap Bela Nia Daniaty di Kasus CNPS Bodong

Farhat Abbas Siap Bela Nia Daniaty di Kasus CNPS Bodong
Farhat Abbas Siap Bela Nia Daniaty di Kasus CNPS Bodong

Lambeturah.co.id - Nia Daniaty turut divonis bersalah dalam kasus perdata perekrutan CPNS Bodong yang dilakukan putrinya, Olivia Nathania alias Oi. Nia dengan putrinya diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp8,2 miliar kepada para korban.

Vonis yang dibacakan hakim melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Desember 2023 ikut ditanggapi mantan suami Nia Daniaty, Farhat Abbas. Farhat mengaku siap membela Nia, lantaran dirinya menganggap mantan istrinya itu tak bersalah.

"Saya kaget dan turut prihatin, kok hakim menjatuhkan vonis seolah-olah Nia ini ikut mengganti. Kaitannya Nia ini enggak ada di pidana. Nia murni sebagai orangtua enggak ada kaitan dengan persoalan itu," ucap Farhat Abbas beberapa waktu lalu.

"Oi ini anaknya sudah tiga, meninggal dua, usianya sudah 31 tahun. Ada suaminya, sudah dua kali nikah. Kalau suaminya yang kena karena menggunakan rekeningnya, masih masuk di akal," tambahnya.

Dengan begitu, Farhat Abbas dapat memaklumi vonis hakim yang ikut menyertakan Nia Daniaty bersalah. Sebab, Nia sendiri tak pernah hadir dalam sidang, meski sudah diundang pihak pengadilan.

"Nia tidak sempat melakukan pembelaan diri, tidak menyerahkan pengacara untuk emmbela dirinya menghadapi gugatan itu. Mungkin hakim berpikir, 'ah mereka tidak datang semua, jadi mereka terlibat semua', mungkin. Dalam waktu 14 hari banding, Nia harus ambil kesempatan itu," ujar Farhat Abbas.

"Orang-orang yang merasa ditipu oleh Oi harusnya dipenjara juga. Karena mereka nyogok mau jadi pegawai negeri. Bayangkan, anggaplah misalnya bayar, apa pantas jadi PNS? Cukuplah dengan Oi dipenjara, enggak usah minta ganti-ganti itu uang, syukurlah kalian enggak ikut dipenjara. Terlalu berani kalian menuntut Nia Daniaty, saya akan membela Nia," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Olivia Nathania bersama suami, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Imbas laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijatuhi hukuman penjara. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.