Fenomena Barang Impor Semakin Populer, Hati-Hati Barang Ilegal!Nasib UMKM Makin Tercekik

Lambeturah.co.id - Fenomena thrifting atau membeli barang bekas menjadi populer di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Thrifting tak hanya dilakukan sebagai alternatif untuk berbelanja namun juga sebagai upaya untuk mengurangi dampak lingkungan dari produksi barang baru.
Tapi dalam kenyataannya, ada praktik thrifting yang dilarang, yakni thrifting yang melibatkan barang-barang impor illegal dan dilarang oleh Pemerintah Indonesia.
Hal sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran yang lebih tinggi terhadap thrifting barang impor ilegal.
1. Dampak Terhadap Ekonomi di Indonesia
Dampak dari adanya barang impor ilegal yang dijual (thrifting) terhadap perekonomian Indonesia sangat signifikan.
2. Dampak Lingkungan dan Kesehatan
Thrifting barang impor ilegal dapat membawa dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Barang-barang tersebut mungkin diproduksi dengan menggunakan bahan-bahan berbahaya yang merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
3. Ancaman Terhadap Industri Lokal
Industri lokal Indonesia berisiko mengalami kemunduran jika barang-barang impor ilegal terus beredar. Persaingan tidak sehat dengan produk ilegal yang sering kali lebih murah bisa merusak daya saing produk dalam negeri.