Hakim Dibuat Tertawa Mendengar Harga Barang Branded Hasil Narkoba Selebgram Adelia

Hakim Dibuat Tertawa Mendengar Harga Barang Branded Hasil Narkoba Selebgram Adelia
Hakim Dibuat Tertawa Mendengar Harga Barang Branded Hasil Narkoba Selebgram Adelia

Lambeturah.co.id - Mendengar harga beberapa barang bermerek milik selebgram Adelia Putri Salma, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dibuat tertawa.

Diketahui, barang-barang "branded" itu dibeli dengan uang hasil penjualan narkoba. Terlihat beberapa barang itu dihadirkan sebagai barang bukti terkait perkara pencucian uang yang menjerat sang selebgram.

Pada sidang pembuktian yang digelar di PN Tanjung Karang, pada Rabu (7/2/2024), jaksa sempat menyebutkan jenis dan merek barang-barang itu.

"Tas merek Hermes, bantal merek Hermes, merek lainnya dan perhiasan," kata Jaksa penuntut Eka Aftarini, Rabu sore.

Majelis hakim yang mengkonfirmasi kepada Adel sempat tercengang dan tertawa begitu tahu jenis dan harga barang-barang tersebut. Namun, tidak dirincikan harganya.

"Ada bantal merek luar negeri juga, harganya mungkin mahal ini," ucap Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Jaksa Eka menyampaikan beberapa barang itu dibeli menggunakan uang hasil penjualan narkoba yang dilakukan oleh suami terdakwa Adelia, Kadafi alias David.

Menurut Jaksa Eka, barang-barang "branded" yang disita capai puluhan dengan berbagai merek luar negeri seperti Hermes, Gucci, hingga Cristian Dior.

Sebelumnya, selebgram Adelia Putri Salma didakwa menerima uang hingga Rp 3,67 miliar dari suaminya, Kadafi sang tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama.

Uang itu diterima secara transfer melalui empat rekeningnya selama tahun 2022 - 2023. Jaksa penuntut Eka Aftarini menuturkan terdakwa Adelia memiliki 4 rekening nasabah prioritas dari dua bank.