Hakim Kembalikan Sejumlah Aset Mewah Doni Salmanan

Majelis hakim PN Bale Bandung telah memvonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Doni Salmanan. Hakim dalam putusannya tidak melakukan penyitaan aset.

Hakim Kembalikan Sejumlah Aset Mewah Doni Salmanan
Hakim Kembalikan Sejumlah Aset Mewah Doni Salmanan

Lambeturah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung telah memvonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Doni Salmanan. Sementara majelis hakim dalam putusannya tidak melakukan penyitaan aset kendaraan dan rumah mewah milik Doni Salmanan tersebut.

"Barang bukti berupa 33-131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," kata majelis hakim, yang diketuai Achmad Satibi, di PN Bale Bandung, pada Kamis (15/12/2022).

Diketahui sejumlah aset yang sempat disita diantaranya kendaraan, uang, serta sertifikat rumah. 

Hakim juga mengatakan aset yang disita bukan aset yang didapat Doni Salmanan sebagai aplikator aplikasi Quotex itu dan bukan hasil tindak pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menjelaskan jaksa meminta hakim untuk merampas barang bukti dalam tuntutan sidang. Namun hal itu tidak disetujui oleh hakim tersebut.

"Untuk barang bukti tadi ada tiga bagian, yang satu itu terlampir dari 1-32, dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu berbentuk aset-aset. Kemudian 132 sampai seterusnya disita negara," ucap Mumuh.

Seperti diketahui, hakim memutuskan Doni Salmanan tidak terbukti dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Doni pun tidak diwajibkan untuk mengembalikan uang kepada korban.