Hakim Nyatakan Nia Daniaty dan Olivia Nathania Bersalah Wajib Ganti Rugi Rp8,2 M ke Korban CPNS

Hakim Nyatakan Nia Daniaty dan Olivia Nathania Bersalah Wajib Ganti Rugi Rp8,2 M ke Korban CPNS
Hakim Nyatakan Nia Daniaty dan Olivia Nathania Bersalah Wajib Ganti Rugi Rp8,2 M ke Korban CPNS

Lambeturah.co.id - Sidang gugatan ganti rugi sebesar hampir Rp8,2 miliar dari 179 korban penipuan CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berlangsung.

Hakim menyatakan bahwa Olivia Nathania (Oi) selaku tergugat satu, Rafly Novianto Tilaar selaku tergugat dua, dan Nia Daniaty selaku turut tergugat bersalah atas praktek CPNS bodong.

"Hakim menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua, dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata hakim ketua dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Rabu (13/12/2023).

Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty dinyatakan bersalah karena tidak hadir dalam sidang meski sudah dipanggil secara patut. Oleh karena itu, ketiganya dianggap tidak mengambil kesempatan untuk melakukan pembuktian terbalik atas tudingan penipuan yang ditujukan kepada mereka.

"Seluruh tergugat sudah dipanggil dengan layak, tetapi tidak hadir," kata hakim ketua.

Olivia Nathania juga sudah dinyatakan bersalah atas kasus penipuan CPNS bodong, yang sebelumnya juga diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oi dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, dan hal itu menjadi pertimbangan lain bagi hakim untuk mengabulkan gugatan para korban.

"Tergugat Olivia Nathania sudah dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," tutur hakim ketua.

Sebagai konsekuensi dari kesalahan yang telah dilakukan, Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar sesuai tuntutan 179 korban CPNS bodong dalam gugatan mereka.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng, untuk mengembalikan uang milik para penggugat sejumlah Rp8.199.500.000," ucap hakim.

Putusan hakim atas gugatan ganti rugi 179 korban CPNS bodong terhadap Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty dapat dieksekusi dalam waktu 14 hari ke depan, kecuali jika ketiganya melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

"Saat ini kan masih diberikan kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak dalam 14 hari," papar Desi Hadi Saputri selaku pengacara para korban usai sidang.

"Nanti dalam 14 hari ini, kalau enggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, bisa dilanjutkan untuk penagihan atau eksekusi," katanya menjelaskan.

Para korban CPNS bodong berharap Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty bersikap kooperatif dengan memenuhi kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp8.199.500.000. Sampai hari ini, ketiga tergugat belum menunjukkan itikad baik terkait hal ini.

"Kami berharap pihak Olivia, Rafly, dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan. Sampai saat ini, enggak pernah ada dari pihak mereka yang datang," imbuh Desi Hadi Saputri.

"Kemarin cuma sempat datang menjelang sidang kesimpulan, ada kuasa hukum tapi enggak tahu dari pihak siapa, datang ke pengadilan dan menyatakan relaas tidak sah karena tidak pernah diterima. Padahal itu salah, relaas pemanggilan Olivia dan Rafly jelas-jelas sudah diterima," kata Desi.