Heboh Oknum PNS di OKI Selingkuh dengan Rekan Sekantor, Istri Lapor Polisi

Heboh Oknum PNS di OKI Selingkuh dengan Rekan Sekantor, Istri Lapor Polisi
Lambeturah.co.id - Oknum pegawai negeri sipil ( PNS ) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) viral di media sosial lantaran melakukan hubungan terlarang.

Kasus perselingkuhan yang diduga masih berstatus istri orang menyeret pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir.

Hubungan terlarang Damsir Khalik Masri dan selingkuhannya Winda Anggraeni Garnis dibongkar istri sah oknum pria, yakni Suci Darma.

Viral Jelang Resepsi, Rumah dan Mahar Ludes Terbakar di Sulawesi Selatan



Pria tersebut merupakan pegawai aktif di Protokoler Pemda OKI yang diduga selingkuh dengan Winda Anggraeni Garnis hingga memiliki seorang anak.

Hubungan terlarang keduanya terungkap, setelah Suci Darma istri dari pria yang berselingkuh itu melaporkan suaminya bersama oknum selingkuhannya ke Mapolda Sumatera Selatan, pada Senin (25/4/2022) lalu.

Terlihat dalam akun media sosial milik Suci Darma yang mengunggah postingannya antara lain.

"Bagikan ulang apo yang di upload akun ini, tolong dibantu biar dibaca banyak orang. Bantu aku cari keadilan," tulisnya dalam Unggahan @sucidrma dikutip lambeturah.co.id, pada Selasa (10/5/2022).

"Zina dari tahun 2015 sampe 2022, ketahuan setelah nikah masih berhubungan. Istri orang sah itu PNS pula, dan ngapo kau jadikan aku tameng nutupi bangkai kau, Harusnya kau nikahi WAG, harusnya kau tanggung jawab dengan anak biologis itu. Bukan mengorbankan masa depan orang yang tidak tau apa-apa," sambungnya.

Sementara itu, Pemkab OKI menyampaikan sebelum viral pihaknya akan mengambil langkah konkret soal dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum ASN di lingkungan Pemkab OKI.

"Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu," terang Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno dikutip dari Tribun, pada Selasa (10/5/2022).

"Kita bersama tim adhoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik," tambahnya.

Seperti diketahui, Jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sanksi hukuman disiplin menanti.