Heboh! Rumah Wanda Hamidah di Eksekusi Satpol PP

Heboh! Rumah Wanda Hamidah di Eksekusi Satpol PP
Heboh! Rumah Wanda Hamidah di Eksekusi Satpol PP

Lambeturah.co.id - Pemprov DKI Jakarta mengeksekusi rumah Wanda Hamidah yang berlokasi di Jalan Citanduy, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

Menurut Wanda hamidah dalam unggahan akun media sosialnya, rumah yang ditinggalinya sejak tahun 1960 ini tiba-tiba digusur secara paksa oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldoser, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!,” tulis Wanda Hamidah, pada Kamis (13/10/2022).

Dalam video yang diunggah Wanda Hamidah ketika tim berseragam Pemprov DKI Jakarta memasuki pekarangan rumahnya. tampak sejumlah anggota satpol PP melakukan pengamanan di sekitar lokasi tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan memang benar ada penggusuran. Namun ia menolak untuk merincikan alasannya.

“Itu bisa tanya nya ke Wali Kota Jakarta Pusat, Satpol PP iya, sebagai salah satu unsur yang ada di sana,ikut serta dalam rangka penanganan yang berkaitan dengan peraturan daerahnya“ ucap Arifin.