Hukuman Ammar Zoni Diperberat Usai Banding, Jadi 4 Tahun
Lambeturah.co.id - Rupanya, Ammar Zoni harus menerima pil pahit usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pengadilan Tinggi memberikan hukuman kepada Ammar Zoni dari 3 tahun menjadi 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tulis bunyi surat putusan banding, pada Sabtu (8/11/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, yakni Jon Mathias menyebutkan jika Ammar Zoni sudah mengetahui hasil keputusan banding dari JPU tersebut.
"Bang Ammar sudah mengetahuinya, dia pasrah dengan hasil dari banding JPU," ucap Jon Mathias saat dihubungi awak media.
"Karena jaksa sudah melakukan banding ke tahap kasasi, maka secara otomatis kami akan menyiapkan kontra memori kasasi," pungkasnya.