Ibunda Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet, Dipolisikan Cucu Terkait Warisan

Ibunda Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet, Dipolisikan Cucu Terkait Warisan
Ibunda Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet, Dipolisikan Cucu Terkait Warisan

Lambeturah.co.id - Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal, ke Bareskrim Polri pada Oktober 2024. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan harta warisan yang menjadi hak ayah Husin, Mohammad Iqbal Alhady.

Pengadilan pada tahun 2011 telah menetapkan bahwa harta warisan tersebut harus dibagikan kepada para ahli waris, termasuk Iqbal. Namun, Ratna dituding menguasai harta itu dengan dalih dirinya adalah pengampu Iqbal sejak 2008.

Kasus ini semakin rumit dengan adanya putusan pengadilan tahun 2016 yang terkait dengan 82 aset tidak bergerak di empat provinsi, yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Aset-aset tersebut merupakan milik pewaris, almarhum A. Fahmy, yang menjadi objek gugatan oleh Ny. SBH terhadap Ratna dan putrinya, Atiqah Hasiholan. Namun, bagian harta warisan yang seharusnya menjadi hak Iqbal tak pernah diserahkan oleh Ratna.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, Ratna seharusnya melaporkan hak waris Iqbal ke Balai Harta Peninggalan Jakarta untuk dikelola dengan baik. Harta tersebut semestinya digunakan untuk biaya perawatan Iqbal dan memenuhi kebutuhan hidup ketiga anaknya.

Ratna juga diwajibkan mempertanggungjawabkan pengelolaan harta tersebut kepada pengawas di Balai Harta Peninggalan. Namun, hingga saat ini, Ratna tidak pernah mendaftarkan pengampuan atas nama Iqbal maupun melaporkan daftar harta warisan yang menjadi hak Iqbal.

Masalah ini bermula dari pernikahan Ratna dengan A. Fahmy pada tahun 1972, yang menghasilkan empat anak, salah satunya adalah Mohammad Iqbal Alhady.

Di sisi lain, Fahmy menikah lagi dengan Ny. T pada tahun 1974 dan memiliki dua anak, sebelum bercerai pada tahun 1983. Pernikahan ketiga Fahmy dengan Ny. SBH pada tahun 1995 menghasilkan satu anak.

Setelah Fahmy meninggal dunia pada 2007, hartanya diwariskan kepada anak-anaknya, termasuk Iqbal.

Namun, karena kondisi kejiwaan Iqbal yang dinilai tidak mampu mengelola harta, Ratna ditunjuk sebagai pengampunya. Ketika itu, Husin Kamal, anak Iqbal, masih di bawah umur sehingga tidak dapat mengklaim hak warisnya.

Kini, Husin melaporkan neneknya ke polisi untuk memperjuangkan haknya dan kebutuhan hidup adik-adiknya yang masih di bawah umur.

Berdasarkan Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Ratna tidak hanya bertindak sebagai pengampu Iqbal tetapi juga sebagai wali untuk ketiga anak Iqbal.

Pasal 111 Kompilasi Hukum Islam juga mengatur bahwa hak waris harus diserahkan kepada ahli waris yang dianggap cakap, yakni minimal berusia 21 tahun.

Namun, setelah Husin berusia 21 tahun, hak waris tersebut masih belum diserahkan oleh Ratna. Bahkan, ketiga anak Iqbal dikabarkan telah ditelantarkan dan tidak dinafkahi oleh Ratna selama hampir empat tahun.

Laporan ke Bareskrim Polri ini merupakan laporan kedua setelah laporan pertama tentang penelantaran anak yang diajukan ke Polres Jakarta Timur pada 2003 tidak membuahkan hasil maksimal.