Inara Rusli Dipastikan Bakal Tetap Dapat Royalti dari 4 Lagu Virgoun

Inara Rusli Dipastikan Bakal Tetap Dapat Royalti dari 4 Lagu Virgoun
Inara Rusli Dipastikan Bakal Tetap Dapat Royalti dari 4 Lagu Virgoun

Lambeturah.co.id - Pengacara Inara Rusli, Arjana Bagaskara, telah memastikan jika kliennya akan tetap mendapatkan royalti dari empat lagu ciptaan mantan suaminya, penyanyi Virgoun.

Sebelumnya Desember 2023, Inara menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Inara menduga Virgoun mengalihkan royalti empat lagu yang berjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama” dari DRM ke DRP.

"Intinya ada penghasilan yang dibagi dari pihak sana kepada Ibu Inara. Cuma mengenai konkret berapa nilai kemudian dalam bentuk apa dan bagaimana proses pembayarannya, itu tidak bisa kami buka karena ada kerahasiaan dalam perjanjian," kata Arjana Bagaskara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (27/3/2024).

Tetapi, dalam putusan cerai Virgoun dan Inara di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada November 2023, majelis hakim mengesahkan royalti sebagai harta bersama dengan Virgoun harus memberikan kepada Inara dan anak-anaknya 50 persen bagian.

"Kami merasa dengan adanya jumlah ini menjadi clear ya karena dalam putusan Pengadilan Agama hanya 50 persen yang bisa dibagi ya tapi dengan adanya jumlah ini jadi clear untuk Ibu Inara," ujar Arjana.

Adanya kesepakatan damai ini didapat dari sidang mediasi yang dihadiri Inara dan Virgoun, pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Seharusnya pada Rabu (27/3/2024) pukul 11.00 digelar sidang pengesahan akta perdamaian.

Namun, sidang ditunda dengan jadwal baru yang belum ditentukan lantaran majelis hakim tak kunjung datang hingga empat jam lalu dengan alasan ada FGD dan sidang di ruang lain.