Ingin Beli iPhone 15 di Luar Negeri, Berikut Biaya Daftar IMEInya

Ingin Beli iPhone 15 di Luar Negeri, Berikut Biaya Daftar IMEInya
Ingin Beli iPhone 15 di Luar Negeri, Berikut Biaya Daftar IMEInya

Lambeturah.co.id - Saat ini pembelian iPhone 15 di luar negeri bisa menjadi opsi dengan pertimbangan lebih murah dan lebih cepat mendapat gawai. Tetapi, ada baiknya untuk mempertimbangkan perihal biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). 

Apple resmi merilis iPhone 15 secara global, pada Rabu (13/9/2023) mulai dapat dipesan secara pre-order mulai Jumat (15/9/2023).

Meskipun telah dirilis secara global, iPhone 15 belum bisa dipesan di Indonesia saat ini lantaran tidak ada toko resmi Apple. Pencinta Apple di Indonesia umumnya baru bisa dapat iPhone terbaru 3 bulan sejak dirilis.

Jika pun resmi dirilis di dalam negeri, harganya diprediksi lebih mahal Rp3 jutaan hingga Rp5 jutaan karena faktor Bea Masuk dan berbagai jenis pajak.

Beberapa orang ada yang memilih untuk membeli iPhone di luar negeri demi bisa dapat pengalaman dengan menggunakan ponsel terbaru tersebut.

Untuk memboyong perangkat itu ke Indonesia, kita perlu membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) supaya dapat jaringan dari operator seluler di Indonesia.

Rincian biaya

Biaya pendaftaran IMEI ada beberapa variabel, yakni Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor.

Sedangkan, PPH Pasal 22 impor dikenakan sebesar 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 20 persen dari nilai impor untuk yang tidak memiliki NPWP.

Berikut rincian biaya pendaftaran IMEI berdasarkan hasil hitungan Kalkulator Bea Cukai:

Bea masuk: Rp457.410

PPN: Rp553.466

PPh: Rp503.151 (NPWP)/Rp1.006.302 (Non-NPWP)

Dengan demikian, kalau ingin mendaftarkan IMEI untuk iPhone 15 varian 128 GB dengan harga US$799, jadi kita perlu membayar biaya pendaftaran Rp1.514.027 jika penumpang sudah memiliki NPWP, dan Rp2.017.178 jika penumpang tidak memiliki NPWP.

Biaya itu juga berdasarkan kurs dollar ke rupiah di Fiskal Kemenkeu per Kamis (14/9/2023) sebesar Rp15.298 per dollar.

Bahwa yang dijumlahkan dengan harga belinya, maka kita perlu merogoh kocek Rp13.784.549 untuk membeli iPhone 15 varian terendah.

Metode yang sama juga diterapkan pada varian iPhone 15 lainnya. Berikut biaya pendaftaran IMEI buat semua varian bagi yang ber-NPWP dan yang tidak:

- iPhone 15 (harga mulai US$799): Rp1.514.027 atau Rp2.017.178

- iPhone 15 Plus (harga mulai US$899): Rp2.020.391,56 atau Rp2.691.820,78

- iPhone 15 Pro (mulai US$999): Rp2.526.755,36 atau Rp3.366.462,58

- iPhone 15 Pro Max (mulai US$1.199): Rp3.539.482,96 atau Rp4.715.746,18

Syarat pendaftaran IMEI

Sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan. Dikutip dari laman Bea Cukai, berikut rinciannya:

- Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut

- Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut

- Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat

- Tanggal kedatangan sarana pengangkut

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada

- Jumlah perangkat telekomunikasi

- Jenis perangkat telekomunikasi

- Merek perangkat telekomunikasi

- Tipe perangkat telekomunikasi

- IMEI atas perangkat telekomunikasi