Jenny Rachman Resmi Cerai, Dapat Nafkah Mut'ah dan Iddah Rp 1,6 M

Jenny Rachman Resmi Cerai, Dapat Nafkah Mut'ah dan Iddah Rp 1,6 M
Jenny Rachman Resmi Cerai, Dapat Nafkah Mut'ah dan Iddah Rp 1,6 M

Lambeturah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah mengabulkan perceraian Jenny Rachman dari Suprajarto, pada Rabu (22/11/2023). Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Mursyida menyampaikan, permohonan cerai dari Suprajarto tersebut.

“Pada hari ini perkara dari Ibu YR, Perkara nomor 1078 tahun 2023 hari ini sudah diputus. Permohonoan cerai dari suami beliau, S, dikabulkan,” kata Mursyida.

Sementara, gugatan rekonvensi dari Jenny dikabulkan. Upaya tergugat untuk menggugat balik penggugat dalam suatu perkara yang sama. “Sementara gugatan renkonvensi dari Ibu YR dikabulkan sebagian,” ujarnya. 

Gugatan rekonvensi yang diminta Jenny yakni nafkah iddah, muttah, dan madhiyah. Mursyida mengatakan nafkah iddah dan muttah yang diajukan Jenny sudah dikabulkan. Tetapi, Hakim hanya menolak gugatan nafkah madhiyah.

“Nafkah ddah Rp 600 juta (dikabulkan). Nafkah muttah Rp 1 miliar dan nafkah Madhiyah ditolak,” pungkasnya.