Jokowi Resmi Buka Keran Ekspor Pasir Laut Usai 20 Tahun Dilarang
Lambeturah.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan regulasi baru guna memberi jalan bagi ekspor pasir laut.
Regulasi baru ini, ekspor pasir laut dimungkinkan usai 20 tahun sempat dilarang. Namun demikian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut jika ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya bisa dilakukan selama kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim dikutip pada Minggu (15/9/2024).
Adapun aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023 silam, serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Revisi itu tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Sebelumnya, Perizinan ekspor pasir laut sempat dilarang pemerintah sejak 20 tahun lalu oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Pada masa pemerintahannya membatasi eksploitasi pasir laut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
Saat itu, Megawati melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil.