Kapolri Ferdy Sambo Sudah Tidak Berstatus Sebagai Polisi

Kapolri Ferdy Sambo Sudah Tidak Berstatus Sebagai Polisi
Kapolri Ferdy Sambo Sudah Tidak Berstatus Sebagai Polisi

LambeTurah.co.id - Teka-teki terkait status Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Kepolisian akhirnya terjawab sudah. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan jika Ferdy Sambo sudah bukan anggota Polri.

Penegasan itu disampaikan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar jumpa pers pada Jumat (30/9/2022) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“FS [Ferdy Sambo] beberapa waktu yang lalu sudah mengirimkan surat terkait penolakan banding yang bersangkutan. Untuk proses PTDH [Pemberhentian Tidak Dengan Hormat] dan barusan sudah dapat informasi keputusan PTDH dari Istana, Setmilpres [Sekretariat Militer Presiden] sudah dihubungi, sudah dikeluarkan [surat resmi dari Presiden],” tutur dia.

“Oleh karena itu status FS [Ferdy Sambo] secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pemecatan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

“[Surat] sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM [Asisten Sumber Daya Manusia] Polri. Terima kasih,” kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), Laksamana Muda TNI Hersan, Jumat (30/9/2022).

Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu. Upaya banding ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.

Polri memproses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskan ke Sesmilpres.

Mantan Kabareskrim Polri itu menekankan komitmen Polri untuk menuntaskan Kasus Duren Tiga (lokasi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J), baik pembunuhan berencana dengan lima tersangka maupun obstruction of justice dengan tujuh tersangka.