Kapolri Merespon Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok

Kapolri Merespon Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok
Lambeturah.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut menyoroti kasus korban begal yang jadi tersangka di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sigit mengatakan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto memimpin gelar perkara kasus korban begal jadi tersangka tersebut. Ia pun menyampaikan Irjen Djoko dalam waktu dekat akan memberikan keterangan ke publik.

"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Sdr Amaq Sinta," tulis Sigit di akun Instagramnya, pada Sabtu (16/4/2022).

PPKM Jawa - Bali Kembali Diperpanjang Sampai 29 November, Ini Info Terbarunya



Amaq Sinta dikatakan sigit akan memperoleh kepastian hukum. Sigit juga menegaskan Polri memegang teguh asas proporsionalnya

"Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," katanya.

Polri harus mengedepankan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Diketahui kedua pria adalah pelaku begal yang dibunuh oleh calon korbannya.

Sementara itu, terkait kasus ini Polda NTB telah mengambil alih kasus Amaq Sinta alias M (34), korban begal yang ditetapkan jadi tersangka.

Pengambilalihan perkara dalam kasus Amaq Sinta ini dilakukan ketika polisi mengabulkan permintaan keluarga untuk penangguhan penahanan kepada Amaq Sinta. Ia pun sudah tidak ditahan tapi statusnya masih menjadi tersangka.