Baru Ketahuan Setelah 10 Bulan Menikah, Suami Adalah Perempuan

Baru Ketahuan Setelah 10 Bulan Menikah, Suami Adalah Perempuan
Baru Ketahuan Setelah 10 Bulan Menikah, Suami Adalah Perempuan

Lambeturah.co.id - Pernikahan sesama jenis terjadi di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi terbongkar.

Taktik terdakwa bernama Erayani alias Ahnaf Arrafif yang menikahi siri sesama jenis dengan Nur Aini (22) Tidak hanya mengelabui korban dengan orang tuanya, ia juga mengaku sebagai dokter spesialis syaraf dari Newyork juga berhasil mengelabui warga sekitar.

Ternyata, ia seorang perempuan bisa menjadi imam masjid di dekat rumahnya sehingga membuat warga kaget usai mengetahuinya.

Kemudian, Ketua RT 16, Supri hingga tak sadar jika ada warganya memperdayainya. 

"Secara fisik sewaktu dikenalkan dengan keluarga korban saat minta ijin menikah tidak mencerminkan perempuan," katanya, dikutip dari Okezone, pada Sabtu (18/6/2022).

Demi bisa meyakinkan ke keluarga korban, pelaku pernah mengatakan memilki tanah. Namun, itu semua akal-akalan pelaku agar bisa mendapatkan korban.

Perawakannya, menurut cerita Supri, Erayani memiliki badan kurus, rambut pendek, suaranya persis laki-laki. 

"Itu kalau keluar rumah selalu menggunakan celana pendek. Bahkan, kalau salat Jumat selalu di depan saya," ujarnya.

Mirisnya, warga tanpa mencurigai Erayani bisa memimpin imam saat salat di masjid.

Sementara itu, ibu korban bernama Siti Harminah menceritakan bahwa suami anaknya pria tulen, pelaku nekat menjadi imam salat.

"Bagaimana tidak yakin saat itu, dia sempat menjadi imam salat di masjid. Sudah itu ikut salat Jumat juga," ungkapnya.

Keluarga korban berharap, pelaku dihukum berdasarkan tindakan penipuan identitas, penipuan untuk mendapatkan uang hingga ratusan juta rupiah, hingga pelecehan agama.

"Keluarga pelaku, yakni tante, saudara kandung, dan ibu angkat yang berada di Lahat, juga menyakinkan bahwa Erayani adalah laki-laki dan berprofesi sebagai dokter," kata korban.

"Melalui video call, keluarga pelaku dari adik kandungnya, tantenya dan ibu angkat diminta mengatakan bahwa ibu kandungnya meninggal. Mereka juga diminta untuk meyakinkan bahwa pelaku adalah laki-laki," sambungnya.

Sebelumnya, viral adanya pernikahan sesama jenis saat di meja hijau Pengadilan Negeri Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi pada Selasa (14/6/2022) lalu.

Bagaimana tidak, setelah dinikahi siri oleh suaminya sekitar 10 bulan lalu, ternyata ketahuan adalah seorang perempuan sesama jenis juga. Ironisnya lagi, korban juga dikuras uangnya hingga mencapai Rp300 juta.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.