KPK Sebut Pemalsuan di PPDB Masuk Dalam Tindak Pidana

KPK Sebut Pemalsuan di PPDB Masuk Dalam Tindak Pidana
KPK Sebut Pemalsuan di PPDB Masuk Dalam Tindak Pidana

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana, meminta agar inspektorat dan dinas pendidikan bisa memproses tindak pidana di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke aparat penegak hukum.

Wawan menuturkan, dari laporan yang dihimpun Ombudsman RI, adanya dugaan kecurangan yang masuk kategori tindak pidana yaknj pemalsuan identitas di PPDB jalur zonasi hingga pemalsuan dokumen di jalur prestasi.

Sementara itu, terkait jual-beli bangku, pungutan uang baju atau bahan seragam, hingga pungutan daftar ulang juga menjadi pelanggaran di PPDB yang berulang dilaporkan ke Ombudsman RI dari tahun ke tahun.

"Tidak kalah penting adalah penegakan (hukum). Dalam hal ini, kalau memang terjadi pelanggaran-pelanggaran di PPDB ini, pihak inspektorat dan dinas pendidikan harus berani mengambil tindakan juga. Karena di beberapa daerah, yang kita dengar, kasus-kasus yang kita lihat itu sebetulnya sudah masuk pidana. Pemalsuan dokumen, gitu ya," kata Wawan dikutip pada Senin (1/7/2024).

"Itu udah (perbuatan) pidana kan sebetulnya. Kalau itu terjadi, bukan hanya sosialisasi yang dilakukan oleh inspektorat dan dinas pendidikan, tapi kalau itu sudah terjadi, maka harusnya ada tindakan, Mungkin nanti bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang ada di daerah masing-masing tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Direktur SD Kemendibudristek Muhammad Hasbi menyampaikan masyarakat bisa mengadukan maladministrasi PPDB hingga dugaan pelanggaran oleh oknum tertentu lewat kanal pengaduan berjenjang.

"Pertama melalui sekolah yang bersangkutan, kemudian bisa dieskalasi ke satgas di dinas pendidikan, juga bisa dieskalasi lagi ke satgas tingkat nasional," tandasnya.

Berikut kanal pengaduan dugaan korupsi pada proses PPDB dapat disampaikan melalui https://gol.kpk.go.id/, email [email protected], atau datang langsung ke kantor KPK.