Hamili Istri Narapidana, Oknum Polisi Ini Hanya Dihukum Disiplin 21 Hari

Hamili Istri Narapidana, Oknum Polisi Ini Hanya Dihukum Disiplin 21 Hari
LambeTurah.co.id - Oknum anggota polisi yang dituding berselingkuh dengan istri narapidana di Sumatera Selatan hanya mendapatkan hukuman kurungan 21 hari.

Pasalnya, oknum yang berinisial Bripka IS itu tidak terbukti melakukan perkosaan. Hubungan intim yang terjadi lantaran adanya suka sama suka.

Selain hukuman kurungan, Bripka IS dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.

Pamer Foto Berdua Nadif Zahiruddin, Anya Geraldine Resmi Jadian?



Polda Sumatera Selatan menggelar sidang disipllin pada Bripka IS pada Senin (13/12/2021).

Dari sidang tersebut terungkap jika Bripka IS dan IN memiliki hubungan spesial.

Fakta tersebut terungkap dari rekaman video yang menjadi alat bukti. Dalam rekaman itu, terlihat Bripka IS dan IN tidur di sebuah hotel di Palembang. Bahkan, IN sempat membersihkan kuku kaki Bripka IS yang saat itu berada di atas kasur dalam kamar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membantah bahwa adanya unsur paksaan terhadap IN untuk melakukan hubungan badan bersama Bripka IS.

"Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," kata Supriadi kepada wartawan.