Kuasa Hukum Pelapor Mario Teguh Benarkan Adanya Gugatan di PN Jakarta Selatan

Djamaludin Koedoeboen, membenarkan bahwa kliennya digugat balik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Kuasa Hukum Pelapor Mario Teguh Benarkan Adanya Gugatan di PN Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Pelapor Mario Teguh Benarkan Adanya Gugatan di PN Jakarta Selatan

Lambeturah.co.id - Kuasa hukum pelapor Mario Teguh terkait kasus dugaan penipuan, Djamaludin Koedoeboen, membenarkan bahwa kliennya digugat balik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Ia bersama kliennya, Sunyoto dan Syarah, menggelar konferensi pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/7/2023).

Awalnya Syarah menyampaikan kronologi perkenalannya dengan Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto. 

"Benar kami saat ini sudah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ketika masuk tahap mediasi sepertinya mereka saklek, tidak mau menunda untuk sekali dua kali," kata Djamaludin Koedoeboen.

Menurutnya, sebagai manusia seharusnya kedua pihak dapat menyelami dulu perkara satu sama lainnya, baru bisa memutuskan langkah terbaik. 

"Ini enggak, mereka langsung straight enggak ada perdamaian. Jadi saya waktu itu menyampaikan kalau memang bapak ibu maunya seperti itu ya apa boleh buat," ujarnya.

Djamaludin menambahkan , selama ini pihaknya sudah membuka pintu perdamaian, namun Mario Teguh dan istri ingin melalui proses hukum.

Jadi, Djamaludin memastikan bakal mengikuti irama gugatan Mario Teguh. "Itu artinya bahwa dari awal kami punya niat untuk tidak mau masalah ini ke-publish sampai masuk ranah hukum. Tapi ternyata memang itu adalah keinginan juga pihak sana," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Mario Teguh dilaporkan terkait tudingan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 5 miliar oleh Sunyoto Indra Prayitno.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 19 Juni 2023.