Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

Vonis yang dibacakan hakim Sri Wahyuni Batubara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut AG 4 tahun penjara.

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum Agnes Gracia atau AG divonis 3 tahun 6 bulan terkait kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Vonis yang dibacakan hakim Sri Wahyuni Batubara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut AG 4 tahun penjara.

Hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak penganiayaan berat.

Tak hanya itu, hakim menilai AG berperan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata hakim Sri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (10/4/2023).

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan,” sambungnya.

Sementara itu, hal lain yang dipertimbangkan hakim yaitu sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk AG.

Hal yang memberatkan AG, korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat sehingga kesadarannya belum bisa pulih seperti sediakali.

Lalu hal yang meringankan AG yakni terdakwa masih berusia 15 tahun dan masih bisa untuk memperbaiki diri.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut AG dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Agnes Gracia atau AG bakal mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Jakarta yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.