Mahalini Lapor ke Polda Metro Atas Dugaan Fitnah Perselingkuhan

Lambeturah.co.id - Penyanyi Mahalini membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan terkait pencemaran nama baik atas tuduhan perselingkuhan.
Laporan Mahalini teregister dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Ia melaporkan dengan Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang ITE. Adapun terlapor dalam lidik.
"Jadi benar, kami telah menerima laporan dugaan peristiwa pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, tempat kejadian perkaranya itu di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Pelapor dan korbannya adalah saudari NLKMAR alias M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (23/9/2024).
Ade menyampaikan soal pelaporan dibuat usai Mahalini mendapati adanya tudingan perselingkuhan dirinya di akun TikTok. Mahalini merasa dirugikan dan memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Korban sekitar tahun 2023 melihat di sebuah akun TikTok yang telah diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik korban di mana korban dituduh selingkuh dengan pemain keyboard-nya. Namun hal tersebut tidak benar adanya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi," ungkapnya.
"Membawa barang bukti screen capture sebuah akun TikTok. Saksi Rizky Febian," tambahnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. "Jadi apa yang disampaikan korban dalam laporannya kepada Polda Metro Jaya inilah bagian yang akan didalami oleh Polda Metro Jaya. Sudah ada klarifikasi dari beberapa saksi," pungkasnya.