Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Lambeturah.co.id - Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Putri Candrawathi soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan akan berlanjut ke tahap pembuktian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (26/10/2022).

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP," tambahnya.

kemudian, Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahan pembuktian tersebut.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi," tuturnya.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri juga diduga tahu rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan tersebut.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa beberapa waktu lalu.

Istri mantan kadiv propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.