Hakim Tolak Eksepsi Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Hakim Tolak Eksepsi Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Hakim Tolak Eksepsi Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Lambeturah.co.id - Majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Keduanya akan dipertemukan dengan orang tua dan kekasih Brigadir J dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.

Sementara itu, Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menjadwalkan sidang selanjutnya pada Rabu (2/11/2022). Lalu Terdakwa Kuat dan Ricky juga secara bersama akan dihadapkan dengan ke 12 saksi dari keluarga brigadir J tersebut.

"Penasihat hukum kami sampaikan persidangan akan kami gabungkan dengan Ricky jadi mohon berbagi tempat duduk dengan penasihat hukum Ricky," ucap Wahyu dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (26/10/2022).

Dalam sidang lanjutan akan menghadirkan 12 saksi yang merupakan keluarga Yosua yang juga telah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E pada Selasa (25/10/2022) diantaranya Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.

Selain Kuat dan Ricky, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga akan berhadapan dengan 12 saksi dari keluarga Yosua, pada Selasa (1/11/2022).