Makan di Pesawat Tingkatkan Penularan COVID-19 Saat Buka Masker

Makan di Pesawat Tingkatkan Penularan COVID-19 Saat Buka Masker
LambeTurah.co.id - Selama naik pesawat terbang di masa pandemi Covid-19, Kita harus tetap mengenakan masker. Namun saat akan makan tentu kita harus membuka masker, Apakah benar hal itu bisa meningkatkan risiko terpapar Covid-19?

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan bahwa membuka masker dan makan sambil berbincang selama di pesawat dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19.

"Membuka masker dan makan sambil banyak bercakap-cakap tentu meningkatkan risiko penularan pula jadinya, walaupun pesawat sudah dilengkapi dengan hepa filter dan lainnya," kata Tjandar, dikutip dari Antara, 23 Oktober 2021.

Diduga Kabur, Youtuber Queen Athena Ditagih Hutang Lewat Komen Youtube



Pihak maskapai penerbangan dengan rute penerbangan tertentu biasanya akan membagikan makan dan minuman untuk penumpang. Di masa pandemi seperti sekarang ini, mereka menyampaikan pesan berisi himbauan untuk tidak menyantap makanan dan minuman di dalam pesawat.

Mereka menyarankan kepada penumpang utnuk membawa pulang hidangan yang telah dibagikan. Namun demikian, Tjandra tidak menyalahkan bagi mereka yang tetap membuka makanan dan menyantapnya di pesawat.

Prof Tjandra Yoga Aditama yang menjabat sebagai Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI menyarankan kepada anda yang berpegian dengan aman seiring melandainya kasus Covid-19.  Dia juga menyampaikan pendapatnya, perlu ada penyesuaian dalam pola kehidupan baru dengan masa pandemi ini.

"Kita semua perlu belajar menyesuaikan diri, baik masyarakat luas maupun para petugas dan penentu kebijakan publik," ujarnyanya. Bagi mereka yang bepergian menggunakan pesawat perlu melakukan swab antigen beberapa hari sebelum keberangkatan dan ketika akan pulang harus melakukan kembali tes PCR.

Tes PCR menjadi gold standard dengan tingkat akurasi tertinggi. Artinya, hasil negatif test PCR memberikan tingkat keamanan lebih tinggi dalam pencegahan penularan Covid-19.

Saat antre menaiki pesawat, Penumpang juga diminta antre dengan berjarak 1 meter dengan penumpang lainnya secara keseluruhan, yaitu depan, belakang dan diantara barisan antrian kiri dan kanan.

Tjandra juga tidak menyarankan kepada penumpang untuk tidak membuka masker saat pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP) dan tiket pesawat, Hal tersebut dilakukan petugas sebagai bentuk pemeriksaan apakah wajah dengan kartu pengenal sesuai.

"Membuka masker meski sebentar tentu membuat risiko untuk terjadinya penularan. Sebaiknya keharusan buka masker ini tidak perlu dilakukan," ujarnya.

Mulai Minggu, 24 Oktober 2021, syarat wajib tes PCR berlaku 2x24 jam bagi pengguna transportasi udara atau pesawat resmi diberlakukan.  Ketentuan tersebut dikeluarkan oleh  Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan juga melalui Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan menggunakan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE Nomor 88/21 yang mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021. "SE Nomor 88/2021 sudah berlaku efektif terhitung mulai 24 Oktober 2021," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com, Minggu, 24 Oktober 2021.

Novie menyampaikan, dalam SE yang terbaru diatur bahwa dalam penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, juga daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib untuk menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.