Masjid Fatimah Umar di Makassar Dijual 3,5 M

Lambeturah.co.id - Masjid Fatimah Umar yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, menjadi sorotan publik setelah kabar mengenai penjualan masjid tersebut viral di media sosial.
Pemilik lahan, Hilda Rahman, akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut.
"Saya yang punya tanah dua-dua, tanah yang ada masjid dengan tanah kosong, dua-dua itu saya punya," kata Hilda, Senin (15/7/2024).
Hilda menjelaskan bahwa di lokasi tersebut terdapat dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu satu untuk tanah kosong dan satu lagi untuk tanah yang telah dibangun masjid. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan warisan dari orang tuanya.
"Tapi itu bukan miliknya warisan, bukan pemberian orang tua. Kasihan orang tua tidak ada. Warisan itu saya yang kasih orang tua namanya. Saya pribadi punya, tanah pribadi juga punya masjid," terang Hilda.
Hilda mengaku bahwa ia sebenarnya sudah lama berniat menjual lahannya tersebut, namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa masjid tersebut baru-baru ini menjadi viral karena rencana penjualan.
"Sudah lama mi sebenarnya, karena sudah lama sekali mi mau dijual itu. Hanya karena mungkin, ya, gimana ya, saya ndak (tidak) ngerti ya. Jadi tadi Pak Lurah telepon saya, kalau ada apa-apa suruh ke Pak Lurah saja. Karena kita ini di Jakarta, tidak tahu apa-apa itu di situ di Makassar," katanya.
Mengenai alasan penjualan lahannya, Hilda mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia hanya menegaskan bahwa sebagai pemilik sah lahan tersebut, ia berhak untuk menjualnya.
"Kalau kita punya, pemilik sendiri, mau jual, mau apa, kan, terserah yang punya toh. Masalah itu mau tahu kenapa mau dijual, kan, terlalu detail tawwa toh," ucapnya.