MUI Sebut 5 Penghasilan Selebgram Haram Jika Produksi 5 Konten Ini

MUI Sebut 5 Penghasilan Selebgram Haram Jika Produksi 5 Konten Ini
MUI Sebut 5 Penghasilan Selebgram Haram Jika Produksi 5 Konten Ini

Lambeturah.co.id - Memang harus diterapkan dan bijak untuk bermedia sosial bagi semua pihak. Konten yang melanggar syariat Islam, termasuk hal yang diharamkan.

Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia sudah memutuskan penghasilan para pelaku ekonomi kreatif seperti selebgram, YouTuber, dan sejenisnya bakal menjadi haram jika memproduksi konten tersebut.

Melansir laman MUI, dilihat lambeturah pada Selasa (4/6/2024) sudah terbit Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Dimana ada salah satu ayat yang menjadi dasar bermuamalah menggunakan media sosial termaktub dalam Al-Qur'an surah Al Hujurat ayat 6,

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu" artinya dalam ayat tersebut.

Dijelaskan juga lewat hadits yang berasal dari Abi Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim).

Berikut 5 Konten yang Termasuk Kategori Haram menurut Fatwa MUI:

1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

3. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.