Pejabat Kementan Patungan Rp 35 Juta Untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar

Pejabat Kementan Patungan Rp 35 Juta Untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar
Pejabat Kementan Patungan Rp 35 Juta Untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar

Lambeturah.co.id - Jaksa KPK menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, sebagai saksi di sidang lanjutan terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor Jakarta, pada Rabu (8/5/2024).

Hermanto menyampaikan pihaknya juga dibebani untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar sebesar Rp 35 juta.

Awalnya, jaksa KPK menanyakan ada atau tidaknya pengeluaran uang pribadi Hermanto untuk kebutuhan SYL. Hermanto mengaku menggunakan uang pribadinya untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar.

"Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak.

"Ada," jawab Hermanto.

"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?" tanya jaksa.

"Untuk membayar gaji pembantu," jawab Hermanto.

"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa.

"Pak SYL," jawab Hermanto.

"Pembantu yang di mana ini?" tanya jaksa.

"Di Makassar," jawab Hermanto.

Hermanto juga menuturkan tidak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk pembayaran gaji pembantu SYL. Dia mengatakan uang pribadinya yang digunakan untuk membayar gaji pembantu itu sudah diganti menggunakan uang patungan di Direktorat PSP untuk biaya sapi kurban.

"Sebentar, ini kan pembantu ya, ada nggak anggaran untuk pembantu?" tanya jaksa.

"Nggak ada," jawab Hermanto.

"Pak Lukman (eks Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan) itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?" tanya jaksa.

"Dari yang ada sisa kurban Rp 360 (juta) tadi, kurban tadi kan tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu. Saya nggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu gantinya," jawab Hermanto.

"Saksi tahunya dari mana?" tanya jaksa.

"Pak Lukman yang ngasih tahu," jawab Hermanto.

Kemudian, Jaksa memperlihatkan bukti transfer pembayaran upah pembantu yang dilakukan Hermanto. Pada bukti transfer yang ditampilkan, tertulis tiga kali transfer dengan nilai masing-masing Rp 22 juta, Rp 10 juta, dan Rp 13 juta.

"Kirimnya tiga kali ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Hermanto.

"Ada yang sekali kirim Rp 22 juta, ada yang Rp 10 juta dan Rp 13 juta. Ini malah lebih dari Rp 32 juta ya?" tanya jaksa.

"Saya lupa angka pastinya, tapi ini yang bener kan ini yang udah...," timpal Hermanto.

"Ini ada dua nama berbeda, apakah permintaannya sama ini, untuk pembantu di Makassar semua?" tanya jaksa.

"Yang pembantu itu yang nama Theresia itu," jawab Hermanto.

"Oh, Theresia, Rp 22 (juta) ditambah Rp 13 (juta), Rp 10 (juta). Jadi Rp 35 untuk yang Theresia?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Hermanto.