Pemerintah Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri, TKI Bisa Nafas Lega

Pemerintah Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri, TKI Bisa Nafas Lega
Pemerintah Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri, TKI Bisa Nafas Lega

Lambeturah.co.id - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan, pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah direvisi melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Meski demikian, ketentuan batasan barang kiriman atau bawaan hanya maksimal dua pasang dan sudah tidak ada lagi. 

Menurut Benny kembali menjadi hanya berdasarkan nilai maksimal sebesar US$ 1.500 per tahun sesuai Permendag 25/2022.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kategorisasi jenis, misal alas kaki hanya dua, enggak ada lagi. Pokoknya dari barang yang dikirim itu sudah memenuhi enggak relaksasinya, misal US$ 500 dolar per kali mengirim, kelebihannya ya otomatis dia jadi barang umum yang di harus bayar pajak," kata Benny di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (16/4/2024).

"Hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di hold, dicabut kemudian dikembalikan ke Permendag No. 25, artinya barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500, Iya (dicabut) per hari ini artinya dinyatakan tidak berlaku kemudian nanti ada transisi," tambahnya.

Adanya pencabutan ketentuan Permendag 36/2023, Benny menjelaskan, barang kiriman PMI tidak ada lagi pembatasan kategorisasi. 

"PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag kalau ini kan sangat memudahkan, karena Bea Cukai tidak lagi perlu memeriksa memilah menghitung jumlah," tegasnya.

"Kedua tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara asal dia mengirim dia bekerja atau dimusnahkan enggak boleh, tadi semangatnya sama kasihan mereka bertahun-tahun kerja ngumpulin uang membeli barang untuk oleh-oleh keluarga dimusnahkan," pungkasnya.