Pemerintah Umumkan Aturan THR untuk Driver Ojol dan Kurir Online

Pemerintah Umumkan Aturan THR untuk Driver Ojol dan Kurir Online
Pemerintah Umumkan Aturan THR untuk Driver Ojol dan Kurir Online

Lambeturah.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru-baru ini mengumumkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau bantuan hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

Pengumuman ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan driver ojol dan kurir online.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenaker, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), Yassierli mengimbau semua perusahaan dan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.

"Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Yassierli menjelaskan rincian pemberian THR bagi driver ojol dan kurir online yang memiliki kinerja baik, bonus hari raya akan diberikan secara proporsional, yaitu sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

"Dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," katanya.

Sementara itu, bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria tersebut, bonus akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.

Menaker juga menegaskan bahwa THR untuk driver ojol dan kurir online harus disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. 

"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan imbauan serupa, menekankan bahwa pemberian THR merupakan hasil dari perundingan antara pemerintah dan pimpinan perusahaan transportasi online, termasuk Gojek Indonesia dan Grab Indonesia.

Presiden menekankan pentingnya pembayaran THR dalam bentuk tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja para driver.

"Pada tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia," ujar Prabowo dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).

"Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," jelasnya.

Saat ini, terdapat lebih dari 250.000 driver online dan kurir online yang aktif, serta antara 1 juta hingga 1,5 juta driver yang berstatus paruh waktu. Besaran dan mekanisme pemberian THR akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menaker Yassierli melalui surat edaran.

"Nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.

Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan kesempatan bagi para driver dan kurir online untuk merayakan libur Idul Fitri dengan baik. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pengemudi dan kurir online atas kontribusi mereka.

"Saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi dan kurir online di manapun engkau berada," tutur Presiden.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Patrick Walujo, pendiri dan CEO Grab, Anthony Tan, serta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.