Pemprov DKI Buat Aturan Baru Bebas PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Pemprov DKI Buat Aturan Baru Bebas PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Pemprov DKI Buat Aturan Baru Bebas PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Lambeturah.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan terbaru soal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, bagi hunian di bawah Rp2 miliar.

Jika tahun-tahun sebelumnya, hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dibebaskan dari PBB alias Rp 0-, sekarang kembali dikenakan pajak lagi. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan aturan baru terkait PBB-P2 tahun 2024 ada perbedaan dari tahun sebelumnya. Yakni, adanya pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar hanya berlaku untuk satu rumah.

"Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak," kata Lusiana Herawati dikutip pada Rabu (19/6/2024).

"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19," tambahnya.

Ia menyebut, pada tahun ini, pihaknya akan memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

kata Lusiana, hal itu bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Tak hanya itu, guna menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, bisa terealisasi secara optimal.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan," ujarnya.

"Ada pula pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023," pungkasnya.