Pemuda Tega Habisi Nyawa PSK di Hotel Semarang Gegara Tersinggung Dibilang Gemuk

Pemuda Tega Habisi Nyawa PSK di Hotel Semarang Gegara Tersinggung Dibilang Gemuk
Pemuda Tega Habisi Nyawa PSK di Hotel Semarang Gegara Tersinggung Dibilang Gemuk

Lambeturah.co.id - Seorang pemuda bernama Eko Prasetyo (22) ditangkap setelah diduga membunuh seorang pekerja seks di sebuah hotel di Kota Semarang.

Peristiwa tragis ini terjadi usai mereka berhubungan badan, dan jasad korban ditemukan disembunyikan di kamar hotel.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa insiden bermula saat Eko memesan layanan prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Namun, saat pekerja seks yang dipesan tiba, Eko kecewa karena penampilan korban berbeda dari foto yang ditampilkan di aplikasi.

"Pelaku komplen karena yang hadir tidak sesuai. Kok kamu gemuk, di foto tidak. Kira-kira tersangka komplainnya seperti itu. Tapi transaksi tetap dilakukan untuk bersetubuh," ujar Irwan dalam jumpa pers di markasnya, Senin (11/11/2024).

Setelah berhubungan badan, korban pergi ke kamar mandi dan menyindir fisik Eko yang berbadan gemuk.

Sindiran tersebut rupanya membuat Eko tersinggung dan marah, hingga akhirnya ia menyerang korban dengan cara mencekik hingga korban meninggal dunia di kamar mandi.

"Jenazah korban lalu disembunyikan di bawah tempat tidur. Pelaku ditangkap tidak lebih dari 24 jam setelah jenazah korban ditemukan pada hari Sabtu sore," ungkap Irwan.

Dalam keterangannya kepada media, Eko mengaku membayar sebesar Rp 500.000 untuk layanan tersebut dan telah menginap di hotel sejak hari Selasa, meninggalkan keluarganya.

"Ke hotel minggat dari rumah, dari istri dan keluarga, anak dua," kata Eko.

Eko juga mengaku bahwa perkataan korban yang menyebutnya gemuk dengan nada tinggi membuatnya sakit hati.

"Sakit hati karena korban ngomong dengan nada tinggi, 'kamu orang gemuk kok pesen michat, bikin enggak enak saja'. Korban mau keluar, saya dorong, saya cekik di kamar mandi, setengah 5 sore. Saya pindahkan di kolong kasur jam set 8 malam. Paginya saya pergi dari hotel," aku tersangka.

Selain menghilangkan nyawa korban, Eko juga diketahui mencuri ponsel korban dan membawa kunci kamar hotel. Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku ditangkap polisi pada hari Minggu jam 01.00 WIB malam di Terminal Boyolali. Sehari-hari tersangka berjualan siomay," tandas Irwan.