WNA Panama Ini Diduga Alami KDRT, Pihak Suami Membantah

WNA Panama Ini Diduga Alami KDRT, Pihak Suami Membantah
LambeTurah.co.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga berkewarga negaraan Panama. Roshni Lachiran Parvani dan kedua anaknya.

Peristiwa dugaan Kekerasan Dalam Runmah Tangga itu terjadi usai Roshni bercerai dengan suaminya berinisial PSV pada 2019 lalu.

“Setelah ada gugatan cerai, klien kami tidak berdaya. Karena anaknya di bawah umur, dia berjuang agar anaknya dalam pengasuhannya,” ungkap Elza Syarief saat ditemui di kantornya, Selasa (16/11/2021).

Petugas Kelurahan Yang Cabuli 3 Siswi PKL Ditangkap Polres Tangerang Selatan



Kasus KDRT ini pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor perkara TBL/3878/VI/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 27 Juni 2019. Namun, kasus dihentikan. Lalu pihak Roshni memenangkan prapedilan agar kasus tersebut bisa dibuka lagi.

Sementara itu, melalui telewicara Roshni mengatakan jika mantan suaminya mengambil kedua anaknya setelah bercerai. Bahkan, anak pertamanya disebut melakukan percobaan bunuh diri.

“KDRT sering terjadi, bisa dua sampai tiga kali dalam seminggu. Bentuknya ya banyak, pukul, verbal. Dia selalu bicara yang menyakiti. Kadang dia lempar saya ke pintu,” ucap Roshni.

Diduga penyebab adanya KDRT lantaran sang suami memiliki perempuan idaman lain. Begitu pula dengan mantan mertuanya, juga senang menenggak minuman keras.

Terkait adanya kabar KDRT terhadap Roshni, pihak PSV diwakili oleh kuasa hukumnya, Ivonne Woro Respatiningrum membantah jika kliennya melakukan hal itu. Dirinya meminta kepada pihak Elza Syarief agar membuka bukti jika telah terjadi KDRT.

“Kalau yang dia sebutkan KDRT yang dilakukan oleh klien kami itu tidak benar. Elsa punya bukti nggak jangan asal bicara saja,” ujar Ivonne.

Selain itu, adanya bukti video KDRT yang dikeluarkan oleh Elza Syarief, Ivonne mengatakan bahwa bukti tersebut sudah pernah diuji di pengadilan namun hakim menyebut jika itu bukanlah KDRT.

"Betul, kalau saya liat dijadikan alat sama dia (Roshni). Makanya saya minta sama media tolong beritanya berimbang. Video-video yang ditampilkan sudah pernah diuji di pengadilan dan tidak pernah dinyatakan oleh hakim bahwa video itu terbukti sebagai perbuatan KDRT terhadap anak dan istrinya," kata Ivonne.

Ivonne mengatakan, dalam putusan Pengadilan Negeri tidak terbukti adanya KDRT. Kemudian di Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) pihak Elza pun tetap kalah. Sehingga dapat disimpulkan jika kliennya tidak bersalah.

“Kayaknya ini dia (Elza) sakit hati ngomong kemana-mana ke media bahwa kliennya di KDRT oleh klien kami, tapi nggak punya bukti ya itu kita keberatan dong,” pungkasnya.