Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Lambeturah.co.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024. Putusan banding itu dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim ketua Sugeng Riyono ketika membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, pada Selasa (11/4/2023).

"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," tambahnya.

Menurut hakim, para tergugat tidak dapat diterima dalam perkara tersebut.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," ujarnya.

Seperti diketahui, utusan PN Jakpus itu bermula dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. 

Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU tersebut.

Partai Prima juga meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.

Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, pada Jumat (10/3/2023).

Andi Krisna menyampaikan KPU sudah memberikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus dan KPU sudah menerima akta permohonan banding itu.

"Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," tandasnya.