Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa Satpol PP di Hanggar Bandara Malinau Kaltara

Terlihat dalam unggahan twitter @susipudjiastuti, pada Rabu (2/2/2022), Susi menginformasikan ke masyarakat terkait pesawat Susi Air yang dikeluarkan dari Hanggar Bandara Malinau Kaltara tersebut.
“Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau Setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara,” Tulisnya.
Pesawat Susi Air sudah 10 tahun melayani wilayah Kalimantan Utara yang sulit terjangkau, Namun, terkesan ia Tak dihargai jerih payahnya selama ini.
“Kuasa, wewenang, begitu hebatnya. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata,” tulisnya lagi.
Kuasa Hukum Susi Air yakni Donal Fariz dalam kesempatan itu mengatakan persitiwa itu terjadi pada Rabu pukul 09.00 wib duduk perkara versi pihak Susi Air yang terjadi hingga pesawatnya dikeluarkan oleh Satpol PP.
Susi Air kecewa terhadap pemerintah Kabupaten Malinau dan komunikasi mereka dinilai buruk. Sudah 10 tahun Susi menyewa untuk Susi Air dirawat dan maintenance selama ini.
“Kenapa ada di situ? Karena juga melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau. Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut,” ujar Donal Pada Rabu (2/2/2022) dikutip Pojok Satu.
kontrak Susi Air dengan Pemkab Malinau Kata Donal itu berakhir per 31 Desember 2021. Selama ini Susi Air membayar sekitar Rp 33 juta per bulan untuk sewa hanggar.
Direktur Susi Air dengan Bupati Malinau yang sempat respons soal tidak diperpanjangnya sewa hanggar. Namun, Bupati tersebut belum menerima surat dari Susi Air.
“Ini upaya mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kita punya suratnya, kita sampaikan kita meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut. Tapi jawabannya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang,” tambah Donal.
Selain itu, informasi yang didapat Susi Air, Pemkab Malinau diduga sudah meneken kerja sama dengan maskapai lain Desember 2021 lalu. Namun, kontrak dengan Susi Air belum berakhir.
Mengetahui hal tersebut, Desember 2021 pemkab juga membangun perjanjian untuk sewa hanggar dengan pihak lain. maskapai penerbangan lain dikabarkan tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah Malinau dan sekitarnya.
“Ini menurut saya keputusan yang janggal, politis dan menurut saya mengandung arogansi,” ujarnya.