Polisi Bakal Sita Akun Sosmed Si Kembar Rihana-Rihani

Ternyata bisnis penjualan iPhone itu fiktif alias penipuan semata dan disebut akan disita polisi.

Polisi Bakal Sita Akun Sosmed Si Kembar Rihana-Rihani
Polisi Bakal Sita Akun Sosmed Si Kembar Rihana-Rihani

Lambeturah.co.id - Tersangka Rihana dan Rihani yang mempromosikan bisnis jual beli iPhone lewat akun sosial medianya. Ternyata bisnis penjualan iPhone itu fiktif alias penipuan semata dan disebut akan disita polisi.

Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra menyampaikan soal bukti digital termasuk akun instagram itu nantinya akan disita. 

Pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Ditreskrimsus soal penyitaan barang bukti tersebut. "Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus PMJ untuk proses penyitaannya," ucapnya, pada Kamis (6/7/2023).

Artikel terkait Polisi Tangkap Si Kembar Rihana Rihani Pelaku Penipuan iPhone

Sebelumnya, Reza mengatakan si kembar menggunakan media sosial Instagram miliknya untuk menjaring para korban untuk menawarkan iPhone dengan harga miring. 

"Yang bersangkutan ini saudara RA (Rihana) melakukan posting di media sosial Instagram. Dengan harga yang cukup menarik, akhirnya dia juga menawarkan kepada reseller," ungkapnya.

"Setelah itu setelah dapat dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini. Padahal faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi, seperti yang di ITC dan lain-lain," tambahnya.

Sebagai informasi, pihak kepolisian menerima 18 LP (Laporan Polisi) soal penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian Rp 35 miliar.

Kini, si kembar telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Serta dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnisnya lewat media sosial.