Polisi Bisa Menilang Jika Pengendara Belum Bayar Pajak STNK

Polisi Bisa Menilang Jika Pengendara Belum Bayar Pajak STNK
Polisi Bisa Menilang Jika Pengendara Belum Bayar Pajak STNK

Lambeturah.co.id - Para pemilik kendaraan kini diwajibkan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya. Jika tidak, kendaraan yang belum bayar pajak STNK bisa ditilang polisi.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyampaikan polisi bisa melakukan penilangan jika pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran 'tidak membayar pajak' tanda kutip, bahwa sesunggunhnya adalah kepolisian menegakkan hukum terhadap pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Di mana di situ berbunyi bahwa kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan itu harus menunjukkan STNK dan TNKB yang sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Polri," ucapnya.

"Itu merujuk pada pasal 106 ayat 5, di mana di situ bunyinya adalah kurang lebih bahwa pengemudi kendaraan bermotor saat diperiksa di jalan itu harus menunjukkan STNK salah satunya," tambahnya.

Kemudian, jika pemilik kendaraan atau pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK dianggap tidak sah. Sedangkan pengesahan pada STNK dilakukan setiap tahun saat pemilik kendaraan membayarkan pajak.

"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 Undang-Undang Lalu Lintas bahwa STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Dalam penjelasan undang-undang tersebut apa sih yang dimaksud dengan pengesahan tahunan adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi ranmor (kendaraan bermotor) dan di situ dijelaskan juga bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Polri itu adalah untuk juga bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor," demikian bunyinya.

Hal itu juga tertuang dalam pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti yang dikatakan Aan, pengemudi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan oleh Polri terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.