Kapolri Sebut 10 Tersangka Judi Online Kelas Atas Masih Buron

Kapolri Sebut 10 Tersangka Judi Online Kelas Atas Masih Buron
Kapolri Sebut 10 Tersangka Judi Online Kelas Atas Masih Buron

Lambeturah.co.id - Polri menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus judi online kelas atas yang kini masih dalam pencarian alias buron.

"10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi di Mabes Polri, pada Jumat (30/9/2022).

Beberapa tersangka diduga berada di dalam negeri berinisial TN, R, FN, dan K. Sementara tersangka lainnya diduga berada di luar negeri berinisial IT TS, EA, B, KA dan J.

Saat ini, sudah ada 202 rekening yang diblokir, Kapolri juga telah membentuk tim khusus gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis transaksi keuangan yang terkait judi online tersebut.

"Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir, upaya pertama adalah untuk mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice. Upaya kedua, kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police," ucapnya.

"Kami kirimkan saat ini anggota kami ke 5 negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk kembali ke dalam negeri," pungkasnya.