Polisi Gerebek 'Muncikari' Mami Icha, Jual 21 Anak Dibawah Umur di Hotel Kemang

Polisi Gerebek 'Muncikari' Mami Icha, Jual 21 Anak Dibawah Umur di Hotel Kemang
Polisi Gerebek 'Muncikari' Mami Icha, Jual 21 Anak Dibawah Umur di Hotel Kemang

Lambeturah.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggagalkan upaya eksploitasi seksual anak dengan modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian mengamankan wanita berinisial FEA alias Icha atau Mami Icha sebagai tersangka muncikari yang diduga menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang. 'Mami' merupakan sebutan untuk muncikari,

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan tersangka berawal dari patroli siber yang menemukan ada akun Twitter yang menawarkan praktik prostitusi. Dari patroli itu, petugas melakukan penyelidikan lalu menangkap tersangka di wilayah Kemang saat akan melakukan transaksi.

"Dalam pelaksanaan patroli syber yang dilakukan oleh tim penyelidik polda Metro Jaya petugas menemukan sebuah akun Twitter yang mempromosikan terkait dengan praktek prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur," kata Ade kepada wartawan, belum lama ini.

"Kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut lalu dibuat gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dna kita lakukan upaya penangkapan paksa terhadap tersangka FEA yang bertindak sebagai mucikari disana" tambahnya.

Ade mengatakan Mami Icha diduga mempekerjakan 21 anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersil (PSK). Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus itu seraya berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).

"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," ungkapnya.

Mami Icha kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ia dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, Mami Icha juga dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.