Polisi Sebut Keterangan MUI Soal Konten Oklin Fia Langgar Norma Agama

Polisi Sebut Keterangan MUI Soal Konten Oklin Fia Langgar Norma Agama
Polisi Sebut Keterangan MUI Soal Konten Oklin Fia Langgar Norma Agama

Lambeturah.co.id - Polisi sudah memintai keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal kasus konten jilat es krim Oklin Fia. Menurut MUI, konten Oklin Fia bisa melanggar norma agama.

"Kalau dari MUI sudah kita komunikasikan sudah melakukan pemeriksaan terhadap MUI. Intinya dari MUI ada, tapi terhadap norma agama. Kalau MUI kepada melanggar norma agama pantas atau tidak pantas," ucap Kanit Krimsus Polres Jakpus Iptu Diaz Yudistira, pada Rabu (30/8/2023).

"Sampai saat ini masih kita dalami dulu, kalau dugaan pasti ada. Tapi arahnya kemana itu yang masih kita dalami. Karena ini UU ITE yang dilaporkan jadi harus kepada ahli ITE juga kita meminta saran," tambahnya.

Sementara itu, Wasekjen Badan Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan perbuatan Oklin Fia tak memenuhi unsur penistaan agama, tetapi tidak pantas.

"Saya Wasekjen Bidang Hukum di Majelis Ulama Indonesia memastikan bahwa itu tidak memenuhi unsur penistaan agama. Itu lebih pada masalah sosial keagamaan yang berkaitan dengan akhlak. Intinya tidak pantas," ujar Ikhsan dikutip pada Rabu (30/8/2023).

"Iya, persoalan Oklin Fia itu ya, saya kira itu lebih pada persoalan sosial etika atau masalah etika moral. Jadi bukan persoalan hukum ya karena... apalagi penodaan agama. Karena memang itu adalah perbuatan yang tidak pantas saja ya, tidak pas, ya kurang eloklah," tandasnya.