Polisi di Yogyakarta Tertibkan Knalpot Brong

Polisi di Yogyakarta Tertibkan Knalpot Brong
Polisi di Yogyakarta Tertibkan Knalpot Brong

Lambeturah.co.id - Polres Bantul menertibkan sebanyak 164 knalpot tidak sesuai standar atau brong. Jumlah itu merupakan akumulasi selama kurun waktu pekan pertama di tahun 2024.

“Dari 1 hingga 8 Januari 2024, kita lakukan operasi knalpot tidak sesuai standar dan menyita 164 knalpot,” ucap Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, pada Selasa (9/1/2024).

“Banyak warga yang menyampaikan keluhan, kita respons dengan melaksanan operasi knalpot brong tidak sesuai standar,” tambahnya.

Jeffry menyebut, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Selain itu, berpotensi menimbulkan gesekan yang berujung konflik antar warga,” ujarnya.

Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

“Kami juga mengimbau kepada pengrajin knalpot untuk bijak dalam membuat knalpot, tidak asal memenuhi keinginan pelanggan. Tetapi harus peduli dengan aturan yang berlaku,” Pungkasnya.