Polres Bogor Bantah Cut Intan Nabila Cabut Laporan Suaminya Armor Toreador

Polres Bogor Bantah Cut Intan Nabila Cabut Laporan Suaminya Armor Toreador
Polres Bogor Bantah Cut Intan Nabila Cabut Laporan Suaminya Armor Toreador

Lambeturah.co.id - Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana membantah terkait kabar selebgram Cut Intan Nabila bakal mencabut laporan terhadap suaminya, Armor Toreador yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Terkait kabar korban berinisial IN yang akan mencabut laporan terhadap tersangka AT itu tidak benar," kata Desi Triana pada, Sabtu (17/8/2024).

Desi Triana menyampaikan sampai saat ini rencana itu belum ada dalam pemikiran Cut Intan Nabila.

"Kami dari Satreskrim Unit PPA Polres Bogor menjelaskan terkait isu yang menyebut adanya pencabutan LP serta akan menyelesaikan secara musyawarah hingga saat ini belum ada hingga saat ini," ujarnya.

Selain membantah adanya pencabutan laporan dari Cut Intan Nabila, Polres Bogor juga menepis kabar soal pengajuan restorative justice yang diajukan Armor Toreador.

"Sampai sekarang belum ada karena mungkin pada saat awal penangkapan pelaku memang ada pengacara dari keluarga tersangka, tetapi kelanjutannya belum ada," ungkapnya.

"Ancaman hukuman ditetapkan pasal berlapis diantaranya Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang PKDRT ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak ancamannya 4 tahun 8 bulan ditambah dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.