Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights

Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights
Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights

Lambeturah.co.id - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Perpres Publisher Rights di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024. Publisher Rights tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan bakal memiliki masa transisi selama 6 bulan. 

"Publisher Rights bertujuan mendorong jurnalisme yang berkualitas. Kita ingin jurnalisme jauh dari konten-konten negatif. Jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia," kata Jokowi, saat menghadiri HPN 2024, di Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (20/2/2024).

Jokowi menegaskan, jika perusahaan pers sudah mengalami kesulitan di era digital saat ini. Pemerintah akan melakukan upaya-upaya melindungi industri pers. 

"Salah satu upaya tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Publisher Rights. Hal ini sebagai tindak lanjut untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia,"ujarnya.

Ia mengatakan sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang sering disebut sebagai "Publisher Rights".

Jokowi juga berpesan insan pers tetap menjadi salah satu pilar penjaga demokrasi, menjadi rumah bersama untuk informasi berdasarkan fakta. "Beritakanlah fakta-fakta apa adanya, tapi bukan mengada-ada, bukan asumsi-asumsi," tandas Jokowi.