Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara," kata hakim ketika membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, pada Senin (13/2/2023).

Terkait vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Kemudian hal yang meringankan Putri Candrawathi, yaitu sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.

Sedangkan, yang memberatkan Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Karena Putri Candrawathi yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan duka bagi keluarga korban, serta memancing keresahan di masyarakat.

Istri mantan kadiv propam juga mengeklaim jika dirinya telah diperkosa hingga dianiaya Brigadir J di hari ulang tahun pernikahannya dengan Sambo, 7 Juli 2022.

Dia mengaku tidak menyangka bisa mengalami kejadian pahit di hari ulang tahun pernikahannya. Bahkan, Putri mengatakan jika Brigadir J mengancam bakal membunuh orang-orang terdekatnya jika ulahnya itu dibocorkan. 

Putri mengaku sangat ketakutan sekaligus merasakan malu. Atas Ulah Brigadir J yang disebut Putri menimbulkan trauma yang mendalam.